A Review Of situs gacor
Dengan menggunakan metode penelitian hukum nondoktrinal atau empiris yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan (Adanya penegak hukum saja tidak cukup untuk memberantas fenomena yang menyimpang di masyarakat. Kesadaran hukum dari masyarakat terhadap suatu perbuatan menyimpang dan tidak melakukan hal tersebut akan memudahkan tercapainya tuj